Bagi Jemaah Calon Haji Lansia, Segini Tarif Jasa Pendorong Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram

Jumat 24-05-2024,19:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Menurutnya, pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter. 

Mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif: Pra Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 250 dan Pasca Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 500 – 600.

“Petugas haji layanan lansia akan menyiapkan kartu kendali untuk membantu jemaah dalam menyewa kursi roda di terminal Syib Amir dan terminal Ajyad,” ucapnya.

Ia menyebut, pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Garam bisa dikenali dengan ciri-ciri; Pertama, mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda. 

Kedua, rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), dan ketiga, ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.

“Mengenal dengan baik ciri dan identitas khusus pendorong kursi roda tersebut oleh jemaah sangat penting untuk menghindari oknum atau pihak lain yang menawarkan jasa pendorong jemaah yang akan Tawaf dan Sa’i dengan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan pengelola masjid dan akan merugikan jemaah,” jelasnya.

“Abaikan bila ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid dan tidak mengenakan identitas resmi dan imbauan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan petugas terhadap jemaah,” ujarnya.(sabrina hutajulu)

 

Kategori :