Begini Cara Mudah Mengurus Surat Kematian Kerabat yang Telah Lama Meninggal

Kamis 23-05-2024,20:01 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Mengurus surat kematian orang yang telah lama meninggal dunia dapat menjadi proses yang kompleks dan memerlukan beberapa persyaratan. Namun, dengan memahami langkah-langkah yang harus diikuti, Anda dapat dengan mudah mengurus surat kematian kerabat Anda.

Persyaratan yang Dibutuhkan

Sebelum mengurus surat kematian, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang umum diperlukan:

  • Surat Keterangan Kematian: Jika orang yang meninggal meninggal di rumah sakit, Anda perlu membawa surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit. Jika meninggal di rumah, Anda perlu membawa surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa.
  • Fotokopi Identitas Pelapor: Anda perlu membawa fotokopi identitas Anda sendiri, seperti KTP-EL atau Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal juga diperlukan.
  • Kartu Identitas Saksi: Anda perlu membawa kartu identitas dua orang saksi yang dapat memverifikasi kematian orang yang meninggal.
  • Surat Pernyataan Meninggal di Rumah: Jika orang yang meninggal meninggal di rumah, Anda perlu membuat surat pernyataan yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian, serta diperkuat dengan meterai.

 

BACA JUGA:

 

Langkah-Langkah Mengurus Surat Kematian

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus surat kematian orang yang telah lama meninggal:

  • Minta Surat Pengantar: Anda perlu meminta surat pengantar dari ketua RT setempat.
  • Minta Pengesahan Surat Pengantar: Surat pengantar tersebut harus disahkan oleh ketua RW.
  • Bawa Berkas Persyaratan: Bawa berkas persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan dapatkan surat kematian.
  • Bawa Berkas Persyaratan dan Surat Kematian: Bawa berkas persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani ke Disdukcapil untuk diproses.
  • Terbitnya Surat Kematian: Jika semua persyaratan telah dipenuhi, surat kematian akan terbit.

 

Tips Tambahan

  • Jika Anda tidak dapat menemukan berkas persyaratan, Anda dapat menghubungi Disdukcapil untuk bantuan.
  • Pastikan Anda memiliki berkas yang lengkap dan sesuai persyaratan sebelum mengurus surat kematian.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran, Anda dapat menghubungi Disdukcapil atau kantor catatan sipil setempat untuk bantuan.

Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti, Anda dapat dengan mudah mengurus surat kematian orang yang telah lama meninggal dunia.

 

Kategori :