BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Pegi 'Perong' Setiawan pembunuh Vina Cirebon kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.
Tak hanya itu aparat kepolisian juga langsung menjebloskan Pegi Perong Setiawan yang buron selama 8 tahun ke dalam jeruji tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status Pegi alias Perong itu kini telah tersangka.
"Kalau sudah DPO pasti tersangka," katanya kepada awak Media, Rabu 22 Mei 2024.
Ketika mengamankan Pegi, pihaknya mengamankan beberapa barang dari tangan tersangka.
"Ada beberapa barang-barang, sementara kita cek dulu," bebernya.
BACA JUGA:
- Pegi 'Perong' Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, 7 Terpidana Lainnya Diseret ke Polda Jawa Barat
- Saat Ditangkap Pegi 'Perong' Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Sedang Bersama Siapa?
Sementara, Ditkrimum Polda Jabar malam tadi menangkap DPO atas nama Pegi Setiawan di kawasan Bandung.
Pegi kini tengah diperiksa untuk didalami keterlibatannya dalam pembunuhan Vina Cirebon.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap malam tadi (21/5).
"Iya, benar ditangkap malam tadi di Bandung," ucapnya.
Diduga masih ada dua tersangka lainnya yang berstatus buron.
Sementara, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.
BACA JUGA:
- Sosok Keluarga Pegi Pembunuh Vina Cirebon Seorang Pejabat, Ini Penjelasan Polisi
- Pegi Setiawan Alias Perong, Pembunuh Vina Cirebon Menyamar Menjadi Kuli Bangunan di Bandung
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.