c. Pakaian Khas Sekolah
Pengenaan jenis pakaian ini ditetapkan oleh pihak sekolah. Sekolah juga dapat membantu pengadaan pakaian ini bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:
- Terungkap Identitas Korban hingga Kronologi Jatuhnya Pesawat Cessna 172 PK-IFP di BSD Serpong
- Mentan Amran Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa Dalam Forum Majelis Rektor PTN di Padang
d. Pakaian Adat
Pemerintah daerah menetapkan pengenaan pakaian adat bagi siswa di sekolah sebagai upaya melestarikan budaya dan memperkuat identitas lokal.
Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah menyediakan bantuan pengadaan pakaian adat sehingga mereka tetap bisa berpartisipasi tanpa beban tambahan.
Orang tua yang tidak mampu tidak perlu khawatir akan kewajiban ini, karena pemerintah telah berjanji untuk memprioritaskan bantuan kepada siswa yang memerlukan.
Bantuan ini akan mencakup seluruh kebutuhan seragam sekolah, termasuk pakaian adat yang ditetapkan.
Namun, bagi orang tua yang mampu secara ekonomi, bantuan ini tidak akan tersedia, sehingga mereka diharapkan untuk menyediakan sendiri pakaian seragam dan adat untuk anak-anak mereka.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Informasi lebih lanjut mengenai bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah ini dapat ditemukan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dan memastikan semua siswa bisa bersekolah dengan layak.