PMI Manufaktur Agustus 2024 Turun Lagi, Kemenperin Beberkan Penyebabnya

PMI Manufaktur Agustus 2024 Turun Lagi, Kemenperin Beberkan Penyebabnya

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif -Disway.Id/Bianca Khairunnisa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pasca Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali dinyatakan mengalami kontraksi, dan mengalami penurunan sebesar 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.

Menurut pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, pihak Kemenperin sendiri sudah tidak kaget dengan hasil tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian atau Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja industri manufaktur.

Menperin Agus juga menambahkan, melemahnya penjualan dipengaruhi oleh masuknya barang impor murah dalam jumlah besar ke pasar dalam negeri terutama sejak bulan Mei 2024.

Selain itu, S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan penjualan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan.

"Adanya barang impor murah membuat masyarakat lebih memilih produk-produk tersebut dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan industri di dalam negeri semakin menurun penjualan produknya serta utilisasi mesin produksinya," jelas Agus.

BACA JUGA:

Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang.

Untuk inilah, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa untuk mendorong ekspansi industri manufaktur, Kemenperin juga akan terus mendorong percepatan perluasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), percepatan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), khususnya untuk industri terdampak seperti keramik, kertas, penerapan SNI, serta percepatan pembatasan barang impor dan penegakan hukum atas impor ilegal.

"Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga perlu diprioritaskan pengesahannya, agar bisa menjadi game changer bagi industri manufaktur," jelas Febri.

Kemudian, untuk menghadapi tantangan dalam menjangkau pasar ekspor akibat pengiriman logistik yang membebani kinerja pemasok, perlu mendorong kembali penggunaan produk dalam negeri sehingga produk- produk tesebut bisa diserap di dalam negeri. Misalnya, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

"Kami mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pilkada dan para kontestan Pilkada untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam momentum Pilkada 2024 ini," pungkas Febri.

(Bianca Khairunisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: