Terindikasi Organisasi 'Bodong', Pakar Nilai Langkah OJK Tutup Paytren Sudah Tepat

Jumat 17-05-2024,12:06 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin bisnis uang elektronik. 

Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.

Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.

 

Nailul berpendapat, masyarakat juga lemah dalam menyaring dan menelaah informasi serta sumber informasi tentang investasi. 

Ditambah lagi, pendirinya adalah sosok terkenal. 

"Makanya banyak yang tergiur, apalagi sosok di belakang Paytren merupakan tokoh publik," kata dia.

BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain 'Uncle Samsik', Drakor Perdana Song Kang Ho yang Penuh Aksi di Setiap Episode!

Berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. 

"Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen," demikian tulis OJK dalam pengumumannya.

BACA JUGA:Ini Perhitungan Uang Pensiun dan Jenis-jenis, Bagi Karyawan Perusahaan Swasta, Simak Uraiannya

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. 

  • Pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. 
  • Kedua, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. 
  • Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. 
  • Keempat, wajib membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. 
  • Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Kategori :