JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat. Mengingat, masalah dari Paytren ini sudah mencuat beberapa tahun ke belakang.
Beberapa masalah yang diketahui seperti kantornya yang tidak ditemukan, tidak punya pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
Seperti organisasi bodong, serta tidak melapor pada OJK sejak Oktober 2022, hingga tingkat pengembalian investasi yang cukup tersendat.
Atas masalah-masalah yang ada, kata Nailul, muncullah pertanyaan mengenai kapabilitas Paytren.
Yakni apakah Paytren memang punya kapabilitas untuk menyelenggarakan produk investasi.
"Saya rasa dengan dicabutnya izin Paytren, menjadi salah satu jawaban pertanyaan selama ini, di mana Paytren tidak punya kapabilitas untuk mengelola investasi," katanya kepada Radarpena pada Kamis, 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Konten Baim Wong Muntahan Kopi ke Wajah Asistennya, Tuai Hujatan Netizen
BACA JUGA:Dr. Richard Lee: Profil dan Kehidupan Seorang Dokter Kecantikan yang Sukses
Dia menyebut, keputusan OJK menyelamatkan lebih banyak masyarakat yang mungkin tergiur menjadi investor.
"Tindakan OJK sudah tepat, karena menyelamatkan lebih banyak calon investor yang mungkin tertarik dengan sosok di balik Paytren."
Paytren didirikan oleh ustad terkenal Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013.
Akan tetapi, baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017.
BACA JUGA:Berbakat Sejak Usia Dini, Olivia Rodrigo Dinobatkan Sebagai Songwriter Terbaik 2024