JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Maluku adalah sebuah Provinsi di Indonesia yang berada di Indonesia Bagian Timur.
Sebagai Provinsi Maluku dipimpin oleh seorang Gubernur yang sekarang dijabat oleh Irjen.Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, SH,MH. Dirinya menjabat sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Sebelumnya ia adalah Punawirawan Polri, dengan jabatan terakhir Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korps Brimob Polri.
Pendidikan Murad Ismail sejak menjadi Polri juga bukan sembarangan, dirinya adalah Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1985, ini sangat berpengalaman dalam kesatuan Brimob, bahkan Jenderal bintang 2 ini pernah menjabat posisi tertinggi di Kesatuan Brimob sebagai Komandan Brimog Polri, dan juga pernah menjadi Kapolda Maluku sampai akhirnya terpilih menjadi Gubernur Maluku.
Gubernur Murad Ismal, yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya, dan Maluku juga akan menggelar Pilkada serentak di Indonesia, pernah menuai Kontroversi.
BACA JUGA:Yuk Intip, Profil Advokat Togar Situmorang yang Dikenal dengan Julukan Panglima Hukum
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Aaliyah Massaid Resmi Dilamar Thariq Halilintar, Aurel: Dari Sahabat Jadi Adik Ipar
Setidaknya ada 6 kontroversi yang terjadi selama dirinya menjabat Gubernur
Sebagai Kepala Daerah Murad Ismail, dimasa awal jabatannya berpolemik dengan Menteri Perikanan dan Kelautan kala itu, Susi Pudjiastuti.
Saat itu Gubernur Murad mengajak Menteri Susi berperang, walau akhirnya pernyataan itu disebut murad hanya main-main belaka. Pernyataan Murad berkaitan dengan moratorium yang dinilai justeru merugikan masyarakat Maluku.
Atas pernyataan itu, terjadilah negosiasi dengan 5 utusan Menteri Susi Pudjiastuti yang digelar Kamis 5 September 2019.
Selanjutnya Kontroversi kedua ialah terkait pelantikan rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
Saat itu, Gubernur Murad membuat keputusan dengan cara intervensi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon yaitu dengan mengeluarkan Surat rekomendasi untuk memilih Dr. Drs. Josephus Noya, M. Si sebagai salah satu calon Rektor.
Hanya saja Surat Rekomendasi Gubernur Maluku Murad Ismail bernomor 424/2364 tertanggal 22 Juli 2022 ini ditentang dan mendapat kecaman dari Wakil Ketua Majelis jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Rehoboth sekaligus anggota Majelis Pekerja (MPK) Klasis Pulau Ambon Phil Lattumaerissa, S.Pd.Phil yang mengatakan Surat rekomendasi tersebut mengandung intervensi kekuasaan dan intervensi politik dalam proses rekuitmen rektor UKIM.