"Berarti ada kekurangan ini senilai Rp76 miliar. Betul?" cecar jaksa.
"Betul, Pak," ucap Sugiharto.
Dalam kasus tersebut, temuan mengenai kekurangan senilai Rp76 miliar memunculkan pertanyaan tentang apakah jumlah tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak.
Informasi dari Sugiharto menunjukkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan. Namun, belum jelas apakah uang tersebut telah kembali ke kas negara atau tidak.
Proses hukum terkait kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan pihak lainnya. Mereka didakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.