JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perselisihan terkait deposito antara PT Bank Mega Tbk (MEGA) dan PT Elnusa Tbk (ELSA) yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian pada 7 Mei 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Bank Mega wajib membayarkan deposito milik Elnusa senilai total Rp 180,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari nilai pokok deposito sebesar Rp 111 miliar ditambah bunga deposito selama masa sengketa mencapai Rp 69,1 miliar.
Kronologi Kejadian
Awal mula kasus ini mencuat pada tahun 2009 ketika Elnusa menempatkan dana deposito sebesar Rp 161 miliar di kantor cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Namun beberapa saat kemudian, Elnusa mendapati deposito tersebut telah dicairkan tanpa sepengetahuan mereka.
Dugaan sementara menyebutkan keterlibatan oknum dari kedua belah pihak. Direktur Keuangan Elnusa kala itu, Santun Nainggolan, diduga bekerjasama dengan oknum 'dalam' Bank Mega untuk mencairkan dana tersebut.
BACA JUGA:
- Bank Mega Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran di Bulan November 2023, Simak Ulasannya!
- Pengajuan Kartu Kredit Bank Mega, Cara dan Persyaratannya
Elnusa yang merasa dirugikan kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012 memenangkan gugatan Elnusa dan menghukum Bank Mega untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 111 miliar. Bank Mega kemudian mengajukan banding, namun pada akhirnya kedua belah pihak memilih untuk berdamai.
Penyelesaian
Kesepakatan damai yang diambil kedua belah pihak terbilang langkah yang bijak. Elnusa bisa menerima kembali dana deposito mereka beserta bunganya, sementara Bank Mega terhindar dari proses hukum yang berkepanjangan.
Meskipun demikian, kasus ini menjadi catatan penting bagi Bank Mega untuk bisa lebih meningkatkan keamanan sistem perbankan mereka dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.