Mendikbud Tetapkan Syarat bagi Calon Peserta Didik Kurang dari 6 Tahun yang Hendak Masuk SD

Rabu 15-05-2024,06:09 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim memungkinkan anak di bawah usia enam tahun untuk mendaftar ke sekolah dasar (SD). 

Peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi orang tua yang ingin memasukkan anak-anak mereka ke dalam sistem pendidikan SD lebih awal. 

Namun, keputusan ini harus mematuhi aturan atau syarat yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, termasuk persyaratan khusus untuk anak-anak di bawah enam tahun yang mendaftar ke SD. 

Ini adalah langkah progresif yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan individual anak-anak dalam memulai pendidikan formal mereka.

Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim menetapkan persyaratan usia untuk calon peserta didik kelas 1 SD, seperti berikut:

BACA JUGA:

a. Usia 7 tahun

Syarat pertama untuk masuk kelas 1 SD menurut Nadiem Makarim adalah usia 7 tahun. Peserta didik yang belum mencapai usia tersebut tidak akan diprioritaskan.

b. Minimal usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Syarat kedua untuk calon peserta didik kelas 1 SD, menurut Nadiem Makarim, adalah usia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Bagi yang belum mencapai usia tersebut, tidak diprioritaskan untuk masuk. 

Namun, Nadiem Makarim juga membolehkan pengecualian bagi calon peserta didik yang usianya masih kurang dari 6 tahun pada tanggal tersebut. 

Hal ini menunjukkan kesadaran akan kebutuhan individual dalam pendidikan, dengan memberikan ruang untuk situasi yang mungkin berbeda bagi setiap anak.

Dilansir Radarpena dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 pada Selasa, 14 Mei 2024, Nadiem Makarim mengizinkan anak-anak di bawah usia 6 tahun untuk masuk sekolah dasar dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  • Usia mencapai 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan

Pada tanggal 1 Juli, anak usia 5 tahun 6 bulan akan dapat mengikuti pendidikan formal sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Namun, anak usia 5 tahun 6 bulan tersebut wajib memenuhi syarat yang disebutkan dalam dua poin di bawah ini.

Kategori :