BOGOR, RADARPENA, CO.ID - Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.
Dua orang tersebut berinisial T dan N yang mana tugas mereka menyuntikan gas tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan dua pelaku pengoplosan gas subsidi di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor berdasarkan hasil informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Kenali Manfaat Biji Habbatussauda Bagi Kesehatan, Baik untuk Daya Tahan Tubuh
"Beberapa saat lalu Satreskrim Polresta Bogor Kota dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas.
Pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram oleh 2 tersangka yang sudah kita amankan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin 13 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Bismo, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu minggu.
"Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 sampai 5 juta perhari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Lahar Dingin? Simak Manfaat dan Dampak Buruknya Bagi Lingkungan
"Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonnsubsidi dan bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran," tutupnya.