JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Mahasiswa UNRI bernama Khariq Anhar yang mengkritik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berujung damai dengan pihak Universitas Riau (UNRI).
Sebelumnya, Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor UNRI atas dugaan pencemaran nama baik.
Sosok Anhar membuat konten di Media Sosial bersama teman-teman lainnya sebanyak 4 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggugat.
BACA JUGA:Bocah 13 Tahun Depresi Berat karena HPnya Dijual untuk Makan Keluarga
Konten tersebut mengkritik UKT Universitas Riau Tahun Ajaran 2024-205. Mereka menilai UKT terlalu mahal dan memberatkan mahasiswa.
Bentuk konten yang dibuat Khariq Anhar bersama teman-temannya adalah membuat undangan terbuka kepada Rektor dan Mahasiswa menyikapi kondisi sosial yang terjadi setelah adanya penetapan UKT yang baru.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bogor Kembali Ingatkan Netralitas ASN
Bentuk aksi yang dilakukan adalah pada sekitar 4 Maret 2024 lalu itu ialah membuat video sambil melepaskan jaket almamater dan meletakkannya seperti sedang berjualan di depan Logo UNRI.
Dari video tersebut terlihat mahasiswa - mahasiswa yang hadir, melanjutkan diskusi hingga kampanye terkait naiknya iuran UKT tersebut.
Mahasiswa membuat kampanye lewat video almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi.
Walau akhirnya Konten yang dibuat oleh Khariq Anhar itu dilaporkan oleh Rektornya sendiri ke Polda karena dianggap melanggar UU ITE. Isi konten itu dinilai Rektor UNRI Sri Indiati menyerang atas nama baik dirinya, karena dalam konten tersebut ada menyebutkan Sri Indiati Selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau dan menampilkan foto.
Tetapi semua perseteruan antara Mahasiswa dan Rektornya itu akan berakhir.
Pasalnya, Senin 13 Mei 2024 sang Rektor Prof. Dr. Sri Indiati mencabut laporannya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mahasiswa Khariq Anhar.
Pencabutan laporan di lakukan di Ditreskrimsus Polda Riau dihadiri sang Rektor kemudian dan didampingi Mahasiswa pembuat konten Khariq Anhar.