Terungkap bahwa AB tidak sendirian, ia melakukan Bersama dengan rekannya BI yang kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Imbas dari perbuatannya, AB disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:63 Ribu Hewan Kurban Diperkirakan Masuk Jakarta Jelang Idul Adha 2024
BACA JUGA:Sejumlah SPBU di Jakarta dan Depok Hapus Pertalite dari Papan Harga
BACA JUGA:Pembuat dan Pengedar Tembakau Gorila Home Industri di Serang Tertangkap
Sebelumnya, ramai dan viral di social media sebuah video memperlihatkan aksi pemerasan terhadap sopir truk yang diunggah oleh @polres_jakbar.
Dalam rekaman tersebut, seorang berpakaian kaos suiter hitam mendekati sopir dumb truck yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Tanpa ragu, orang tersebut meminta uang sebesar 2000 rupiah sambil mengancam akan memanggil kelompok orang Ambon yang menguasai daerah tersebut.
Kejadian ini tidak luput dari perhatian jajaran Polsek Kalideres.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, segera merespons aduan tersebut dengan menginstruksikan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.