BOGOR, RADARPENA. CO. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mempersilahkan masyarakat yang bukan non partai mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada) pada bulan November 2024 mendatang melalui jalur perseorangan.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti pemilihan kepada daerah(Pilkada) untuk Pilwalkot Bogor 2024 mendatang.
"Berdasarkan PKPU 2/2024, syarat minimal dukungan calon perseorangan itu 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) terakhir Pemilu Kota Bogor adalah 800.181, jadi minimal 60.014 dukungan KTP warga Kota Bogor," kata Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin Rabu 08 Mei 2024.
BACA JUGA:Daftar Pemain Badminton Indonesia yang Kini Memiliki Karir Bagus
Habibi menjelaskan sebaran dukungan tersebut wajib di 50 persen lebih di empat kecamatan atau minimal tersebar di empat kecamatan di Kota Bogor.
Setelah tahapan itu, kata Habibi, pihaknya bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dari pada 13 sampai 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Kronologi Porsche Tabrak Avanza hingga Nyangkut di Pagar Polrestabes Medan
"Pada tahapan itu, dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tiga hari terakhir," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Habibi dilanjutkan verifikasi faktual dengan metode sensus langsung ke masyarakat untuk memastikan kebenaran dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
"Namun untuk pendaftarannya nanti berbarengan dengan calon partai politik pada 27 Agustus 2024,"tandasnya.
Habibi mengatakan, bahwa saat ini memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor melalui jalur perseorangan.
"Bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam kontestasi Pilkada bisa menyerahkan syarat dukungan pada 8 sampai 12 Mei 2024 di sekretariat KPU Kota Bogor," tandas Habibi