JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Israel dan Amerika Serikat dilaporkan menghadapi kekacauan setelah International Criminal Court (ICC) mengumumkan rencana untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Netanyahu dianggap sebagai target ICC karena dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina, terutama terkait dengan serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Sejak serangan tersebut dimulai, lebih dari 34.500 warga Palestina dilaporkan tewas.
Netanyahu menyatakan bahwa Israel tidak akan mengakui kewenangan ICC dan menegaskan bahwa negaranya akan terus "membela diri".
Namun, ia juga mengakui bahwa rencana ICC dapat membuka preseden yang berbahaya bagi Israel.
Mengapa Israel mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat untuk menghalangi rencana ICC yang akan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu?
Bahkan, AS dilaporkan bekerja sama dengan beberapa negara G7 untuk mengupayakan pembatalan rencana tersebut oleh ICC.
BACA JUGA:
- Minibus Alami Rem Blong! Penyebab Utama Tewasnya Seorang Biarawati 3 Luka Serius
- Resmi Dibuka Kembali, Begini Cara Daftar dan Ketentuan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 67
Beberapa media terus menyoroti tindakan Israel dan sekutunya yang bertujuan untuk menghalangi upaya ICC dalam menyelidiki kegiatan yang dilakukan oleh Netanyahu dan kawan-kawan.
Para pengamat memperhatikan bahwa langkah-langkah tersebut dapat merusak citra Israel di mata dunia.
ICC memiliki kekuasaan untuk mengadili individu yang terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang, genosida, dan penyalahgunaan kekuatan militer terhadap warga sipil.
ICC, dengan keanggotaan 124 negara, sejak 2014 telah melakukan penyelidikan terhadap konflik di Gaza dan Tepi Barat. Banyak negara anggota juga telah mengajukan gugatan terhadap Israel ke mahkamah pidana tersebut.
Sebagai hasilnya, investigasi kembali dilanjutkan setelah agresi Israel ke Gaza pada Oktober 2023. ICC sering meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam konflik Israel-Hamas.
Proses investigasi yang sedang berlangsung membuat Israel dan sekutunya khawatir akan kemungkinan penahanan.
Israel dan Amerika Serikat menolak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena keduanya tidak menandatangani Statuta Roma yang membangun ICC.