3 dari 10 Remaja Gangster Tangsel Jadi Tersangka, Bacok 2 Orang di Depan Apartemen

Minggu 05-05-2024,07:07 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Polisi telah meningkatkan status 3 remaja anggota gangster Tangsel (Tangerang Selatan,red) menjadi tersangka.

Sebelumnya,10 remaja gangster itu bertindak brutal membacok 2 orang secara acak di depan apartemen ALTIZ, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Rabu 2 Mei 2024.

"Kami menjerat ada 3 orang jadi tersangka,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodik, Sabtu 4 Mei 2024. 

BACA JUGA:Jumlah Masyarakat Miskin di Kabupaten Tangerang Meningkat

Ia menjelaskan 3 dari 10 orang gengster motor dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

“Tiga orang yang terbukti memiliki dan menyimpan senjata,” jelas mantan Kasat Lalu Lintas Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu.

BACA JUGA:Banyak yang Bingung, Ini Panduan Lengkap untuk Pencarian dan Bergabung ke Grup Telegram

Adapun ketujuh orang lainnya, lanjut Bambang, menjadi saksi. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis di piket Reskrim Polsek Pondok Aren.

Diketahui, gengster tangsel berulah di Jalan Raya Bintaro Utama Sektor 3A Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Rabu dinihari kemarin.

Satu dari dua orang yang dibacok berinisial PH, 23 tahun, warga yang sedang melintas. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian pinggang.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Karyoto, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. “Informasi dari orang tuanya kondisi korban sudah membaik,” tutup Bambang Askar.

Saat kejadian, sksi mereka  viral di sosial media.  Polsek Jatiuwung Polres metro Tangerang kemudian bertindak langsung cek TKP. 

Lalu, ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa nomor polisi yang diduga milik salah satu pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penelusuran hingga mendapati pelaku.

Kategori :