Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Jumat 3 Mei 2024.
Sang suami tega membunuh dan melakukan mutilasi pada istrinya sendiri.
Pelaku berinisial T ( 40 tahun) menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Yanti.
BACA JUGA:Tegas! Luhut Sebut Tanpa Nikel Indonesia Pasar EV Amerika Terpuruk
Berdaasarkan pantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), nampak petugas polisi telah memasang garis polisi.
Sedangkan nampan diamana potongan tubuh korban diletakkan dan ditutupi dengan kain.
Kasus pembunuhan tersebut dibenarkan oleh Ketua RT 08, Yoyo Tarya.
Yoyo menyebutkan dirinya juga sempat ditawari daging yang diduga daging hasil mutilasi korban.
"Saya ditawari daging di baskom, daging disayat-sayat begitu," ujarnya.
Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Menurut Pakar
Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty, pernah menyebutkan bahwa komunikasi suami dan istri dengan keluarga sangatlah penting dalam menghadapi situasi konflik.
Keterbukaan antara kedua pihak dianggap bisa meredam suasana.
"Harus konsultasi. Makanya sekali dia konflik, berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak keluarga. Masih adakah keluarganya? Makanya perlu kita telusuri proses pernikahannya bagaimana? Maka harus ada keterbukaan,"kata Surya.