JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Seusai tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara Pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Mengacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024, memuat Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Perlu diatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 untuk SMA/SMK siap Dibuka! Prospek Karir Esok Patut Diperhitungkan
Pasal 2 (1) PKPU No. 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pemilihan yang dijadwalkan di bulan November 2024 dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan bahwasanya penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain adalah: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. Sedangkan Pada Pasal 3 menjelaskan bahwasanya Tahapan Pemilihan terdiri atas: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud meliputi: perencanaan program dan anggaran yang terdiri dari: penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan tahapan penyelenggaraannya meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
BACA JUGA:Contoh Soal TKP CPNS 2024 dan Kunci Jawaban, Panduan Belajar Persiapan Hadapi SKD
Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak
Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024. Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Agustus 2024. Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024. Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September 2024. Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024.
Pada tahapan persiapan penyelenggaraan pemilihan pilkada serentak 2024, KPU maupun Bawaslu kembali lakukan penjaringan sumber daya manusia penyelenggara pemilihan melalui rekrutmen pada badan adhoc di tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga Pengawas TPS.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari semenjak 31 Maret lalu telah menyampaikan, dalam proses penyelenggaraan pemilu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik yang berlaku. Seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak.