Tindakan Hukum bisa diambil petugas yang menjaga aksi demo, jika perbuaan lebih dari itu, dilakukan oleh pendemo berupa aksi anarkis, atau bahkan menjarah serta merusak toko-toko yang mereka lalui saat berdemo ketka aksi sudah tak bisa dikendalikan.
Hukuman dari yang paling ringan sampai ke yang berat seperti kurungan Badan Penjara bisa dikenakan
Dikutip dari laman Hukumonline disebutkan pelaku pendemo anarkis dengan pengrusakan bisa dijerat dengan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemudian dalam Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian pendapat di Muka Umum (Perkapolri 7/2012) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagi bentuk pelanggaran Apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketentuan umum.
Kejahatan yang menbahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Sedangkan anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma Hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan dan/atau jiwa kerusakan fasilitas umum, hak milik orang lain.
Dari Undang-udang dan Pearturan Kapoliri tersebut jelas, ada dampak hukum berupa sanksi pidana jika demo dilaksanakan dengan anarkis, disertai pengrusakan.
Dengan pengertian itu walau demo merupakan hak yang dijamin oleh Undang-undang tetapi tetap memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya, antara lain dilarang melakukan demo sampai merusak fasilitas umum terlebih hak milik orang lain, karena hal demikian sama saja dengan kriminal dan bisa dikenakan hukuman penjara.
Demikian ulasan implikasi hukum jika demo disertai dengan pengrusakan atau demo anarkis. Semoga bermanfaat.