Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah, Ini Fatwa Majelis Ulama Arab Saudi

Kamis 02-05-2024,08:10 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemerintah Arab Saudi melarang calon jamaah  melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menjelaskan sudah ada fatwa yang dikeluarkan tentang larangan tersebut.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Daftar Original Soundtrack Drama Korea, Hits dan Enak Didengar

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji.

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," ujarnya.

Tawfiq menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," tegas Tawfiq.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan.

BACA JUGA:Kuota Calon Jemaah Haji Tangerang Ditambah 15 Persen

Dimana peraturan itu kata Menag,  memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi."

"Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," katanya.

Kategori :