JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hasil sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan fakta yang mengejutkan terkait penggunaan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam persidangan kemarin, kembali terungkap aliran uang yang digunakan untuk berbagai keperluan SYL. Di antaranya adalah untuk biaya khitanan cucu SYL.
Hal itu diungkapkan oleh eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Senin, 29 April 2024 kemarin.
Hafidh mengungkapkan biaya khitanan cucu SYL ditanggung oleh Kementan. "Biaya sunatan dan ultah [ulang tahun] anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:
- Waspada! Indonesia Mamasuki Musim Kemarau 2024, BMKG Ingatkan Potensi Bencana
- Inilah Keunggulan Mobil Listrik DFSK Series E1 dengan Harga Termurah di Indonesia
- Sidak Pasar Palmerah di Jakarta, Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga
"Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Sunatan siapa?" tanya hakim Ida.
"Anaknya [Kemal Redindo], Yang Mulia," tutur Hafidh.
Saat didalami oleh hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim. "Lupa, Yang Mulia," ucap Hafidh.
BACA JUGA:
- Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja Mei 2024, Khusus Lulusan SMA/SMK, Buruan Daftar!
- Ketahui ! Inilah Fungsi dan Peranan Bea Cukai dalam Ekspor dan Impor Barang
- 3 Artefak Langka Majapahit yang Dicuri oleh AS Resmi Dikembalikan Senilai Rp5,6 M
Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL menggunakan dana Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk biaya sunatan cucu, pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.
SYL, politikus Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.