Detik-detik Truk Bermuatan Ratusan Kilogram Daging Celeng dari Bengkulu Gagal Diselundupkan ke Bekasi

Sabtu 27-04-2024,17:38 WIB
Reporter : Nia Audina
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 390 kilogram daging celeng diselundupkan, di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada Jum’at, 26 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Badan Karantina Indonesia satuan pelayanan (Satpel) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman daging babi hutan (celeng) tersebut.

Penggagalan pengiriman ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina bahwa akan adanya pengiriman daging babi hutan (celeng) dari Bengkulu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah kendaraan truk dengan nomor polisi B 9527 UIO. 

"Saat digeledah, ditemukan tumpukan karung dibagian bagasi samping mobil, selanjutnya saat dibuka ternyata berisi kemasan daging diduga kuat daging babi hutan," ucap Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Drh. Akhir Santoso, pada Jumat, 26 April 2024.

Petugas patroli Akhir Santoso kemudian merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. 

BACA JUGA:

Modus penyelundupan daging celeng ini, Akhir Santoso menjelaskan, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi.

Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus. 

"Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," tambahnya. 

Akhir mengatakan bahwa petugas menahan daging celeng ini pada Jumat 26 April 2024 sore, karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.

Dirinya menyebut daging celeng tersebut berasal dari tiga daerah di Bengkulu yaitu kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna.

BACA JUGA:

"Menurut pengakuan dari sopir truk, daging tersebut akan dibawa ke kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," katanya

Saat ini barang bukti dan kendaraan pengangkut diamankan di kantor Karantina Bakauheni lantaran tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat melintas. Serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar.

Kategori :