Kembali Viral! Bea Cukai Tagih Ratusan Juta Alat Bantu untuk SLB dari Korea

Sabtu 27-04-2024,16:44 WIB
Reporter : Nia Audina
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria bernama Rizalz mengaku memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea, namun dicekal ketika hendak masuk Tanah Air. 

Pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Bahkan untuk merumahkan alat bantu pembelajaran gratis dari negara Korea tersebut, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta, juga dengan biaya gudang yang dihitung per hari.

Adapun hal ini bermula dari viralnya curhatannya di akun media sosial X @ijalzaid atau Rizalz yang mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta dan belum selesai. Padahal terjadi pada 2022 lalu.

BACA JUGA:

Tak tanggung-tanggung, biaya yang dikenakan Bea Cukai itu mencapai ratusan juta. Hingga saat ini, pihak SLB masih belum menerima barang tersebut lantaran diduga tak sanggup membayar biaya.

"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep di sana buat apa gak manfaat juga," pungkasnya.

Cuitan yang berada di kolom reply unggahan X @kikysaputrii itu menjadi viral. Bahkan, cuitannya itu langsung mendapatkan atensi dari Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

"Boleh dilanjutkan DM ke saya ya informasi detailnya. Ada kemungkinan ini lartas dan butuh izin teknis dari instansi terkait. Tapi kita pastikan lagi," tulis Yustinus lewat akun X @prastow.

BACA JUGA:

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani, menuturkan pihaknya tengah mendalami permasalahan tersebut. Askolani mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Kami sedang dalami karena kejadian di tahun 2022, dengan hubungi ybs (yang bersangkutan) untuk data detailnya dan dengan BC SH (Bea Cukai Soekarno Hatta). Nanti kami into setelah ada penjelasan,” Ucap Askolani dalam keterangannya pada Jumat, 26 April 2024.

Kategori :