JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejagung kembali tetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024 malam.
Kuntadi menjelaskan, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit. "Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," paparnya.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung dilakukan penahanan. Dijelaskan Kuntadi, lima tersangka itu, meliputi HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIM, FL selaku Marketing PT TIM, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019.
BACA JUGA:
- Resmi! Nadiem Makarim Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris dari Kelas 3 SD Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
- 30 Orang Tewas Akibat Cuaca Panas Ekstrem di Thailand hingga 41 Derajat
Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.
Kuntadi menjelaskan, tersangka SW, BN, dan AS, ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Babel menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. RKAB itu tetap diterbitkan oleh para tersangka meski tidak memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Sementara, tersangka HL dan FR membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
BACA JUGA:
- Miris! Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur Gegara Tak Dibelikan Motor
- Update Harga Pangan Hari Ini 27 April 2024: Ikan Kembung dan Tongkol Naik Drastis
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS Dalm rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ungkap Kuntadi.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.