JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaran bermotor, baik mobil ataupun motor.
Selain karena bisa merugikan pemilik kendaraan secara finansial karena denda yang harus dibayarkan, telat membayar pajak juga bisa mempengaruhi legalitas dari kendaraan tesebut.
Itulah konsekuensi pemilik kendaraan lantaran telat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setahun sekali, sesuai dengan tanggal surat kendaraan berpindah tangan dari showroom kepada pemilik kendaraan.
Data tersebut sudah tercatat dalam sistem kepolisian terhadap jenis kendaraan yang digunakan.
Untuk itu setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak penggunaan kendaraan dengan waktu sekali dalam setahun.
Dan apabila telat melakukan pembayaran pajak, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan agar disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Tidak hanya sekadar sanksi, melainkan juga instrumen untuk mengingatkan setiap pemilik kendaraan akan tanggung jawab mereka terhadap pembangunan negara.
Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya.
Denda pajak mobil mulai berlaku sejak melewati batas waktu pembayaran yang ditetapkan. Pemerintah biasanya memberikan periode toleransi tertentu, tetapi setelah melewati batas tersebut akan dikenakan denda.
Denda pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran dan kebijakan pemerintah setempat.
Jika keterlambatan mencapai 24 bulan atau dua tahun, pemilik kendaraan akan dikenakan total denda sebesar 48 persen.