Lebih lanjut, pemerintah mendorong konsumen untuk berdaya. Artinya, konsumen mampu mencari informasi, mengetahui hak dan kewajiban, serta berani menyampaikan keluhan saat merasa tidak puas menggunakan layanan.
Bertindak sebagai narasumber, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi menerangkan bahwa hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam Undang- undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak konsumen antara lain mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi serta mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang kondisi dan jaminan produk.
Dewi menyebutkan, pada 2023 lalu, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada pada angka 57,04 atau di tahap Mampu.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Kerja Lebih Cepat, Masa Depan Dijamin Cerah!
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
"Pada 2024 ini, konsumen Indonesia ditargetkan berada di tahap Kritis atau indeks 60. Dengan kata lain, konsumen Indonesia diharapkan berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri," Urai Dewi.
Dewi juga menguraikan sejumlah kiat menjadi sejumlah konsumen cerdas. Pertama, menegakkan hak dan kewajiban konsumen. Kedua, teliti sebelum membeli. Ketiga, memperhatikan label dan manual garansi berbahasan Indonesia. Keempat, memastikan adanya logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Kelima, tidak mengabaikan masa kadaluwa. (Bianca Charunisa)