Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Prabowo Tekankan Persatuan dan Komunikasi Politik dengan Semua Unsur
BACA JUGA:Update Harga Pangan 24 April 2024: Bawang dan Daging Sapi Murni Turun
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU.
Penetapan ini didasari atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. ***(Rafi Adhi Pratama)