JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Partai Keadilan Sosial (PKS) belum menentukan langkah politiknya usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan langkah politik selanjutnya diputuskan oleh majelis syuro.
"Tentu saya sampaikan karena ranah ini menyangkut ranah yang strategis sesuai AD/ART PKS ini akan diputuskan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro yaitu DPP. Saya sebagai pelaksana akan menjalankan apapun keputusan Majelis Syuro," ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya
Meski demikian, Syaikhu menegaskan partainya akan tetap menjaga sikap kritis terhadap pemerintah.
"Tapi yakinlah, sikap kritis PKS akan kita jaga sebagai bagian untuk meluruskan dari proses perjalanan yang memang perlu diingatkan. Kalau seluruhnya on the track, tidak perlu diingatkan nggak masalah. Tapi kaitannya dengan tadi sikap kritis, masalah sikap bangsa perlu ada koreksi. Kita akan perlu sampaikan, kita sudah memahami," ungkap Syaikhu.
Syaikhu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
BACA JUGA:Jadwal dan Aturan Pelantikan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wakil Terpilih 2024-2029
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan keputusan MK tersebut telah bersifat final dan mengikat.
"Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024," kata Syaikhu.
Meski demikian, kata Syaikhu, dengan adanya putusan tersebut bukanlah ujung dari perjuangan perubahan.
"Namun, sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," ungkapnya.
BACA JUGA:PT Taspen Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS 1 Mei 2024, Simak Rinciannya!
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
- Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024.