JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Berita gembira! PT Taspen, selaku lembaga yang mengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), mengumumkan akan mencairkan 3 jenis tunjangan bagi para pensiunan PNS pada tanggal 1 Mei 2024.
Pencairan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen PT Taspen untuk memberikan manfaat terbaik bagi para pensiunan PNS.
Komponen gaji bulanan dari PT Taspen, untuk pensiunan PNS, mencakup gaji pokok pensiun dan tiga tunjangan melekat, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.
Tunjangan-tunjangan ini tercermin dari ketentuan yang berlaku di negara, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.
Dengan demikian, gaji bulanan dari PT Taspen tidak hanya merupakan hak bagi pensiunan.
Tetapi juga merupakan implementasi dari perjanjian dan kebijakan negara terkait pemberian penghasilan bagi mantan pegawai negeri sipil.
BACA JUGA:
- Viral! Tak Sengaja Seorang Anak Injak Pedal Gas Mobil Listrik hingga Seruduk Tembok Mall
- Gempa Guncang Pacitan dan Sekitarnya 22 April 2024, BMKG: Magnitudo 5.1
Berikut adalah rincian 3 tunjangan yang akan dicairkan:
Tunjangan Pasangan (suami/istri): Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan yang masih hidup.
Besaran tunjangan pasangan adalah 10% dari gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku.
Tunjangan Anak: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak yang masih di bawah usia 25 tahun.
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pensiunan PNS untuk setiap anak.
Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Tunjangan ini berupa uang atau pun beras dengan besaran Rp7.242 per kilogram beras, yang akan disalurkan oleh PT Taspen.
Pencairan tunjangan ini akan dilakukan secara otomatis ke rekening pensiunan PNS yang telah terdaftar di Taspen.