JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta menjelaskan, pejabat bernama Agustang Pelani itu hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pegawainya yang nekat membuang sampah sembarangan saat berada di kawasan Puncak, Jawa Barat. Aksi anak buahnya itu sempat terekam dan viral di media sosial Instagram, hingga diposting di akun @jktinformasi.
"Jadi itu benar kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi,” kata dia, pada Selasa, 16 April 2024.
BACA JUGA:
- Kemenlu Ungkap Kondisi WNI di Timur Tengah Pasca Konflik Iran vs Israel
- Kemnaker Terima 1.475 Aduan Pelanggaran THR hingga 14 April 2024
- Tragis! Balita 2,5 Tahun di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Tenggelam dalam Septic Tank
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara. Penonaktifan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," lanjut Syafrin. Adapun tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak. Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya.
Diketahui, aksi Agustang sempat viral di media sosial lantaran membuang sampah sembarangan saat berada di dalam mobil. Video itu terekam kamera dasboard (dashcam) milik salah satu pengendara yang ada di belakang mobil Agustang.
Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut. Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 14 April 2024, ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.