Para investor juga berminat menanam saham di bisnis olahraga sepakbola, termasuk pihak sponsor.
BACA JUGA:Begini Cara Login DJP Online dengan Format Baru Menggunakan Nik Tervalidasi, Mudah Gak Ribet
Pemasukan lain dari Olahraga sepak bola adalah dari karcis penonton, iklan dan lain-lain.
Potensi rupiah yang besar dari cabang Sepakbola sekaligus merupakan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dapat menjadi pemasukan sekaligus objek Pajak bagi Negara.
Dikutip dar laman pajakku Berikut sumber-sumber Perpajakan dari SepakBola
1. Perpajakan Penghasilan Klub Bola
Pasal 4 ayat 1 UU PPh penghasilan merupakan seluruh kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP baik dari Indonesia atau luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan WP bersangkutan.
Kewajiban Klub selayaknya WP pada umumnya adalah menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak.
Selain itu klub sebagai pemberi penghasilan baik untuk pemain sepakbola, pelatih,karyawan dan pihak lainnya juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pemain, pelatih, maupun karyawan.
2. Objek Pajak Pertambahan Nilai Sepak Bola
Objek PPN merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan pungutan PPN.
Jadi pada dasarnya, semua produk baik berupa barang maupun jasa termasuk dalam objek PPN kecuali barang atau jasa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.
Untuk dunia olahraga Sepak Bola terdapat penjualan Merchandise klub sepak bola yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak.