Penggerebekan Pabrik Ekstasi: Penangkapan dan Modus Operan Fredy Pratama

Senin 08-04-2024,22:17 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA. DISWAY.ID - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar produksi ekstasi yang beroperasi di Sunter, Jakarta Utara. 
 
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, pabrik ekstasi tersebut adalah milik gembong narkoba terkenal, Fredy Pratama.
 
Mukti menjelaskan, kronologis pengungkapan jaringan ini dimulai dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengenai adanya barang-barang mencurigakan yang akan masuk ke Indonesia. 
 
Barang-barang tersebut bukanlah prekursor narkotika, namun merupakan bahan baku untuk pembuatan ekstasi. 
 
"Pelaku mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor langsung dari China," katanya, Senin 8 April 2024.
BACA JUGA:Mayoritas Pemudik di Pulo Gebang Bertujuan ke Wilayah Sumatera
 
 
Mukti mengatakan, penyelidikan selama empat bulan ini, dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Utara, dan Bea Cukai dari pusat dan Soekarno-Hatta sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku. 
 
Adapun, modus operandi yang digunakan adalah impor bahan baku oleh Fredy Pratama, sementara pembuatan ekstasi dikendalikan oleh seorang DPO yang merupakan ahli kimia dari jaringan Fredy Pratama.
 
"Jumlah tersangka ada empat, pertama adalah A alias D seorang laki laki, R seorang laki laki, C laki laki dan G laki laki," ungkapnya.
 
"Yang menjadi DPO tetap Fredy Pratama alias Amang, Aming, Eskobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G," sambungnya.
 
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan di Tol Cikampek Datangi RSUD Karawang
BACA JUGA:Jasa Raharja: Korban Meninggal di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Dapat Santunan Rp50 Juta
 
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di rumah Taman Sunter Agung 2 nomor D6, Kelurahan Panorogo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 
 
"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000. esktasi sebanyak 7.800 butir dan Hp," jelasnya.***(fajar ilman)
 
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 
 
Dengan berhasilnya tindakan ini, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.***(Fajar Ilman)
 
 
Kategori :