"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.
Kompol Stanlly mengatakan tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
BACA JUGA:Penusukan Perempuan Diaspora Indonesia di Inggris, KBRI London Koordinasi dengan Polisi
BACA JUGA:Polisi Grebek Rumah Prostitusi Online 2 Lantai di Tangerang, Dua Korban Masih di Bawah Umur
Salah satu saksi yang sedang berada dilokasi kejadian saat dimintai keterangan melihat jelas kejadian tersebut.
Saksi Amir menerangkan bahwa korban dan pelaku sempat berkelahi hingga pukul-pukul sebelum pelaku melakukan penusukan ke korban.
"Iya pukul-pukulan, dilerai setelah dia pergi saya kira udah ternyata balik lagi bawa sajam," katanya kepada awak media, Selasa 2 April 2024.
Amir yang melihat tersangka membawa sesuatu, sempat mengira bahwa benda tersebut adalah sebuah pentungan, dan bukan senjata tajam.
"Saya kira pentungan gimana tidak tahunya itu sajam," ujarnya.
"Iya datang bawa mobil parkir di depan toko tidak tahu ada transaksi apa gimana, saya lihatnya kejadian udah cekcok diluar," tambahnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, rekaman video kejadian seorang wanita melakukan penusukan terhadap seorang wanita lain di salah satu toko yang berada di wilayah Kelapa Dua, Tangerang.
Akibat dari penusukan tersebut, korban mengalami luka-luka pada tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku sempat melarikan diri dengan mobil putihnya namun berhasil diberhentikan oleh sejumlah warga yang mengejarnya.
Mobil pelaku berhenti setelah dihadang oleh kendaraan motor bak di depan mobilnya hingga kesulitan untuk bergerak.
Warga yang berhasil mengepung mobil pelaku, melakukan segala upaya untuk memaksa pelaku turun dari mobil.