Untuk gaji 13 bagi PNS dan PPPK berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja.
Sementara gaji 13 untuk pensiunan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan, dan
- Tambahan penghasilan.
Dengan pemberian gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan dan kebahagiaan para pegawai negeri dan pensiunan dapat meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.