Resmi! Gaji 13 Disalurkan Juni, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan

Selasa 02-04-2024,13:35 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Putri Indah

Untuk gaji 13 bagi PNS dan PPPK berupa:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja.

Sementara gaji 13 untuk pensiunan terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan, dan
  • Tambahan penghasilan.

Dengan pemberian gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan dan kebahagiaan para pegawai negeri dan pensiunan dapat meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.

Kategori :