Resmi! Gaji 13 Disalurkan Juni, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima CPNS, PNS, PPPK hingga Pensiunan

Selasa 02-04-2024,13:35 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada bulan Juni 2024, CPNS, PNS, PPPK, dan pensiunan di Indonesia akan mendapat kabar gembira dengan penerimaan gaji 13. 

Gaji 13 tersebut merupakan tambahan yang diberikan di luar pendapatan rutin yang CPNS, PNS, PPPK, dan pensiunan terima. 

Keputusan pemerintah untuk memberikan gaji 13 ini merupakan langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para penerima, termasuk CPNS, PNS, PPPK, dan pensiunan. 

Namun, gaji 13 ini menjadi tambahan yang lebih signifikan bagi mereka, memperkuat rasa stabilitas finansial dan memberikan dorongan positif dalam menghadapi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:

Bagi CPNS yang baru saja bergabung dengan instansi pemerintah, serta PNS dan PPPK yang telah lama berkarir, gaji 13 ini menjadi penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat. 

Sementara bagi pensiunan, ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama bertahun-tahun dalam membangun negara.

Hal ini telah diatur pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi Pasal 2.

Pada Pasal 12 ayat (1), diatur bahwa gaji 13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2024. 

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024." 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 pada tahun 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan ini didasarkan pada kebijakan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:

Adapun besaran gaji 13 yang diterima CPNS terdiri atas:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum, dan
  • Tunjangan Kinerja.
Kategori :