JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak menggunakan APBN.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, anggaran Pilkada menggunakan APBD dari tiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin 1 April 2024.
BACA JUGA:Dapat Tambahan Anggaran Rp2,37 Triliun, PUPR Bakal Tuntaskan Proyek Konstruksi Berjalan di 2024
Hasyim memastikan, pilkada gubernur dan wali kota pembiayaannya dilakukan secara sharing. Di mana, anggaran diambil dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.
"Hal ini juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). KPU juga sudah menyiapkan hal itu," ucap Hasyim.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Pemerintah Kota Bekasi Kucurkan Dana Rp 22 Miliar untuk Bawaslu
Tak hanya itu, Hasyim mengatakan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada.
Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.
"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja. Dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," ujar Hasyim.