Miris! Seorang Kakek Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas yang Diduga Tetangga Sendiri

Senin 25-03-2024,16:30 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gadis penyandang disabilitas dengan inisial M (23) menjadi korban dari aksi keji tetangganya sendiri AL (57) yang tega memperkosa dirinya. Peristiwa kelam ini terjadi tepat dirumah korban pada Selasa, 19 Maret 2024 siang sekitar pukul 10.00 Wib disaat dirinya sendirian ditinggal orangtuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab dari sang pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang kerumah korban dengan maksud ingin membangunkan korban yang sedang tertidur, namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban.

Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.

BACA JUGA:

Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah di perkosa oleh AL. Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah dilaporkan ke polisi.

"Pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 Wib," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu 24 Maret 2024 siang. 

Kasat menjelaskan AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.  

Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan. Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.

BACA JUGA:

Juga diungkapkan kasat, bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kategori :