Muslim Wajib Paham! Begini Syarat Memelihara Anjing Menurut Hadis Shahih

Minggu 24-03-2024,06:34 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Anjing merupakan salah satu hewan peliharaan yang banyak disukai manusia. Namun, dalam Islam, hewan ini dianggap memiliki najis mughalazah, yaitu najis kategori berat sehingga memelihara anjing bagi seorang Muslim sangat dihindari.

Menurut laporan dari NU Online, dalam sebuah hadis Nabi, diterangkan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa alasan tertentu bisa mengalami pengurangan pahala, seperti yang tercantum dalam riwayat Imam Muslim berikut ini:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya: “Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

BACA JUGA:

Berdasarkan hadis ini, ulama berbeda pendapat tentang memelihara anjing dalam Islam. Ulama Mazhab Syafi’i menyimpulkan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Memelihara anjing hanya diperbolehkan untuk beberapa keperluan seperti:

 وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Artinya: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memelihara untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Namun, ulama kami berbeda pendapat mengenai memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau hal lainnya.

Pendapat pertama menegaskan larangan secara lugas berdasarkan teks hadis. Hadis tersebut menyatakan larangan dengan jelas kecuali untuk tiga keperluan yang telah disebutkan.

BACA JUGA:

Pendapat kedua, yang lebih kuat, memperbolehkan dengan menggunakan qiyas atas tiga keperluan tersebut berdasarkan illat yang dipahami dari hadis tersebut, yaitu keperluan tertentu,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibn Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Pendapat Imam Malik memperbolehkan memelihara seekor anjing untuk keperluan tertentu. Baginya, larangan Rasulullah dalam hadis di atas bersifat makruh, bukan haram. Pengurangan pahala hanya sebagai tindakan pencegahan semata.

Dalam kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama-ulama Islam mengenai memelihara anjing, penting untuk diingat bahwa agama Islam memberikan pedoman yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Meskipun beberapa ulama melarang secara tegas memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas, ada juga yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu.

Oleh karena itu, keputusan untuk memelihara anjing harus dipertimbangkan dengan seksama, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan kebutuhan praktis, serta memahami bahwa keselarasan antara keduanya merupakan inti dari ajaran Islam.

Kategori :