BEKASI, RADARPENA.CO.ID- Warga Kota Bekasi yang memiliki KTP DKI Jakarta diminta segera mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) via aplikasi Data Warga.
Perlu diketahui bahwa DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penonaktifan NIK.
Kebijakan ini berlaku bagi warga yang memiliki NIK KTP DKI namun tidak berdomisili di sana.
BACA JUGA:Warga Jakarta Siap-siap, Disdukcapil Mulai Lakukan Penertiban Data Kependudukan Sesuai KTP
Hal ini penting guna memastikan aktif tidaknya NIK tersebut.
Bagi warga yang diketahui status NIK-nya tidak aktif diminta untuk segera mengurus proses pindah domisili.
Yakni dengan cara datang ke DKI atau ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
BACA JUGA:Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, Disdukcapil Kota Bekasi siap melayani warga tersebut.
Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah proses perpindahan domisili.
"Silahkan cek status NIK-nya di aplikasi Data Warga. Kalau memang nonaktif segera diurus ke DKI atau bisa ke Disdukcapil Kota Bekasi," kata dia, Senin 18 Maret 2024.
Ia menduga, cukup banyak warga Kota Bekasi namun ber-KTP DKI. Sehingga pihaknya menyarankan agar warga tersebut segera mengurus perpindahan domisili.
Namun demikian ia meminta agar warga memastikan terlebih dahulu status NIKnya.
Jika memang sudah dipastikan nonaktif baru pihaknya mendorong agar warga segera mengurus pindah domisili.
"Sebaiknya dicek dulu untuk memastikan, baru kalau sudah pasti tinggal diurus. Bisa lewat kita, caranya dengan persetujuan tarik data," ujarnya mengakhiri pembicaraan.