SERANG, RADARPENA.CO.ID-Sidang kasus dugaan perzinahan antara menantu dan mertua, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 19 Maret 2024.
Norma Risma, Nursalim, dan beberapa warga yang melakukan penggerebekan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara tertutup.
Menurut Subadria Nuka, penasihat hukum Norma Risma, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
BACA JUGA:Sering Dikagumi Orang, Inilah 7 Ciri yang Terdapat di Wanita Berkarisma, Kamu Salah Satunya?
“Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan,” ungkap Subadria.
Namun, Subadria menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak menahan kedua terdakwa, baik saat proses di Polda Banten maupun di Kejaksaan.
BACA JUGA:Cara Menormalkan Kadar Ureum, Sehingga Tak Sebabkan Masalah Pada Ginjal
“Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat,” tegasnya.
Sebelumnya, Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah ke Polda Banten atas kasus perzinahan. Rozy merupakan mantan suami Norma Risma, sedangkan Rihanah adalah ibu kandung Norma Risma.
Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.