3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Angkutan barang yang tidak dibatasi:
1. Pengangkut bahan bakar minyak atau gas,
2. Pengangkut hantaran uang,
3. Pengangkut hewan ternak,
4. Pengangkut pakan ternak,
5. Pengangkut pupuk,
6. Pengangkut logistik pemilu,
7. Pengangkut keperluan bencana alam,
8. Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis,
9. Pengangkut bahan pokok.
Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, di antaranya diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.