Kementerian ESDM sendiri masih menggodok aturan regulasi terkait kriteria kendaraan yang tidak boleh lagi mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Larangan penggunaan Pertalite untuk beberapa kendaraan (motor dan mobil) sudah lama menjadi wacana pemerintah.
Namun hingga saat ini aturan terbaru tentang larangan isi Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan belum rampung atau masih dalam pembahasan internal.
Lantas, apa isi Perpres No. 191 Tahun 2014 yang akan direvisi?
Dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM dibagi menjadi tiga jenis. Mulai dari BBM jenis tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. Adapun yang dimaksud dengan BBM tertentu adalah minyak tanah dan solar.
Sementara itu, Jenis BBM khusus penugasan adalah BBM dengan minimal RON 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu di seluruh Indonesia kecuali di seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan BBM umum adalah jenis di luar BBM tertentu dan penugasan.
BACA JUGA:Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Amankan Ratusan Motor Balap Liar di Lampung Selatan
Pengguna BBM Tertentu diatur dalam lampiran beleid itu. Disebutkan, konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi diatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual ecerannya, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi.
- Kendaraan umum plat kuning.
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, mobil jenazah, truk sampah dan pemadam kebakaran.
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan