Edaran Menag Soal Gunakan Pengeras Dalam Saat Tarawih dan Tadarus Al-Quran, Begini Respon Muhammadiyah

Selasa 12-03-2024,18:14 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah Tarawih dan  Tadarus di Bulan Suci Ramadan.

Menurut dia pengurus Masjid agar menggunakan speaker dalam Masjid alias tak menggunakan speaker luar yang bisa mengeluarkan suara lebih keras.

Organisasi Islam terbesar di Tanah Air Yakni, Muhammadiyah memberikan merespon bahwasanya imbauan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  dapat dipahami. 

Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Selama Sebulan Penuh Mulai 1 Ramadhan 1445 H dari Kemenag

BACA JUGA:Video Kyai Izinkan Zina dan Tukar Istri Viral, MUI dan Kemenag Beri Pembinaan Gus Samsudin

Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusu'an ibadah yang ikhlas, ''kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada Wartawan senin 11 Maret 2024.

Pada sisi lain lainnya Sekretaris Muhammadiyah Abdul Mu'ti ini menilai sekaligus meminta agar implementasi dari edaran Menteri Agama ini perlu juga mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan menerapkan batasan waktu.

Iapun juga berharap, edaran Menag agar dikomunikasikan dengan ormas Islam. 

''Meskipun begitu harus juga memperhatikan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu, ''ucapnya

Mu'ti menambahkan akan lebih bagus imbauan Menteri agama itu dikomunikasikan dengan ormas islam sehingga berjalan efektif. 

Khusus di Muhammadiyah sendiri kata Mu'ti untuk di Masjid-masjid milik Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada tarawih dan tadarus dengan speaker luar. 

Sebelumnya Kementerian Agama RI telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan 1445H/2024 Masehi.

Surat Edaran ini , memuat aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. 

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024 Masehi. 

Kategori :