JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Membeli kendaraan bekas memang menguntungkan dari segi harga, tetapi Anda juga harus waspada terhadap berbagai risiko, termasuk risiko mendapatkan dokumen kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), yang palsu.
Pasalnya, para pelaku pemalsuan STNK bisa dijerat Pasal 263 hal ini berkaitan dengan pemalsuan STNK motor.
Bukan, bukan cuma pelaku pemalsuan STNK, pemilik motor yang STNK-nya palsu juga bisa berurusan dengan hukum.
Aturan ini sudah tercantum di dalam Pasal 263 ayat (2) dan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
BACA JUGA:Update Harga Bahan Pangan Sembako 12 Maret 2024, Awal Ramadan Beras hingga Daging Ayam Naik
Lantas apa saja ciri STNK motor palsu?
Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan STNK asli dan palsu yang bisa membantu Anda dalam memeriksa keaslian dokumen sebelum membeli kendaraan bekas:
1. Periksa Material Kertas
STNK asli umumnya dicetak pada kertas khusus yang memiliki tekstur dan ketebalan tertentu. Kertas tersebut juga memiliki ciri khas watermark atau tanda air yang hanya bisa dilihat ketika diterawang ke arah cahaya.
Jika kertas terasa terlalu tipis, terlalu tebal, atau tidak memiliki watermark, ada kemungkinan itu palsu.
2. Cek Tinta yang Digunakan
Tinta yang digunakan dalam pencetakan STNK asli tidak mudah luntur dan memiliki kualitas yang baik. Anda bisa mencoba menggosok sedikit dengan jari Anda; jika tinta tersebut mudah luntur atau pudar, ini bisa menjadi indikasi bahwa STNK tersebut palsu.
BACA JUGA:Prediksi Liga Champions Barcelona vs Napoli Leg 2, Link Streaming dan Siaran Langsung
3. Perhatikan Detail Cetak
Detail cetak pada STNK asli biasanya sangat tajam dan jelas. Ini termasuk teks, logo, dan garis tepi.