“Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima. Jam operasional untuk usaha tertentu, terintegrasi dengan hotel dan berada di kawasan komersial diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan."
Selain menyesuaikan jam operasional, surat edaran ini juga memuat larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Utamanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Pengawasan akan diberlakukan secara ketat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Andhika.
Disampaikan pula selama bulan Ramadan, industri pariwisata seperti karaoke eksekutif dan pub akan beroperasi dengan jam tertentu. Sementara tempat biliar atau bola sodok akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
"Semua upaya diarahkan untuk menjaga suasana kondusif. Serta keamanan masyarakat selama bulan suci," kata dia.