JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 jatuh pada tanggal 11 Maret 2024. Perayaan ini bertepatan dengan awal puasa Ramadhan 1445 Hijriyah.
Menjadi hal yang unik di Indonesia untuk bisa saling menghormati antar agama dalam merayakan hari kebesarannya.
Toleransi antar umat beragama sangat penting, hal ini bertujuan agar bisa menjalakan perayaan keagamaannya dengan baik, nyaman, dan lancar.
BACA JUGA:
- Wajib Tahu! Wisata Religi di Solo
- 4 Tempat Wisata Religi di Purwakarta yang Banyak di Kunjungi Peziarah
Hari Raya Nyepi merupakan momentum penyucian diri manusia dan alam. Umat Hindu berharap dapat memasuki sunyata, alam yang sempurna, hening, dan merupakan tonggak awal menuju kebangkitan spiritual yang sejati.
Atas tujuan tersebut, umat Hindu yang merayakan Nyepi dilarang untuk keluar rumah atau berpergian selama 1 hari (24 jam).
Tidak hanya itu, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan selama merayakan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu. Dan ada juga beberapa hal yang boleh dilakukan.
Berikut ini hal yang tidak dan boleh dilakukan bagi umat Hindu dalam melaksanakan Hari Raya Nyepi.
Pantangan Ketika Nyepi
Mengutip dari situs Dinas Budaya Kabupaten Bulelang, ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh umat Hindu selama merayakan Hari Raya Nyepi, seperti:
1. Amati Geni - Dilarang menyalakan api atau lampu
Umat Hindu dilarang menyalakan api atau lampu, termasuk api nafsu yang mengandung makna pengendalian diri dari segala bentuk angkara murka.
2. Amati Karya - Dilarang bekerja
Umat Hindu dilarang melakukan kegiatan fisikk atau kerja dan yang terpenting adalah melakukan aktivitas rohani untuk penyucian diri. Untuk itu pemerintah telah menetapkan Hari Raya Nyepi sebagai hari libur nasional.
3. Amati Lelungan - Dilarang berpergian ke luar rumah