Dan dijerat dengan pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap ART yang Kuras ATM Majikan hingga Menjadi Pemandu Karaoke di Bekasi
BACA JUGA:Bocah Di Bekasi Mengalami Mati Batang Otak Usai Jalani Operasi Amandel
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hari ini dirinya bersama tim mengecek lokasi penemuan jasad bocah AAMS (5).
Dirinya pun mengungkapkan motif dugaan pembunuhan bocah itu oleh ibu kandungnya.
Dimana, ibunya mengaku kepada polisi mendapat bisikan gaib saat hendak membunuh anaknya.
"Kondisinya tadi diminta keterangan oleh tim penyidik dari PPA direktorat Krimum maupun Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, kondisi ybs masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa," ujarnya.