JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mrilis daftar perusahaan pinjaman online yang resmi dan sudah memiliki izin usaha.
Langkah ini sebagai tanggung jawab OJK untuk mengawasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (fintech lending) resmi di Indonesia.
Melansir dari laman resminya, hingga saat ini sudah ada total 101 perusahaan penyelenggara pinjaman online yang memiliki izin di Indonesia.
Berikut Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK 2024:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
BACA JUGA:
- Waspada Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2024, OJK Bongkar Triknya
- OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Pinjaman Online, Mulai dari Penurunan Denda hingga Asuransi
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta