Ibu hamil boleh melaksanakan puasa wajib selama dirinya merasa yakin dan telah berkonsultasi dengan dokter terkait. Ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila khawatir atas dirinya sendiri maupun khawatir terhadap janinnya.
Bagi ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka wajib baginya untuk mengqadha atau mengganti hari-hari selama dirinya tidak berpuasa.